SURABAYA, KOMPAS.TV - Dokter gadungan Susanto di vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan pria lulusan SMA yang telah menjadi dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra atau PHC dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis lebih ringan karena menurut majelis hakim Susanto koperatif dan mengakui perbuatannya.
Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menyebut dalam menyikapi putusan ini pihaknya masih pikir pikir apakah akan banding atau tidak.
Baca Juga: Terbukti Melakukan Penipuan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara!
#doktergadungan #susanto #dokterpalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.