KOMPAS.TV- Merokok sambil berkendara adalah kegiatan yang melanggar aturan. Abu sisa pembakaran rokok yang tertiup angin bisa mengenai wajah pengendara yang ada di belakang.
Akibatnya bisa membahayakan pengendara lain karena pandangannya terganggu. Selain itu, abu sisa pembakaran rokok bisa melukai mata pengendara lainnya.
Ketetapan mengenai larangan merokok saat berkendara diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut tertulis larangan aktivitas lain saat berkendara bagi pengemudi.
Nah, bagi yang melanggar akan kena denda dan kurungan penjara, adapun peraturan tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2023 di Surabaya, 102 Mobil Mewah dengan STNK Mati Disita Polisi
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.