KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk atau KTP sering kita gunakan untuk berbagai keperluan
Biasanya yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK umumnya disebut dengan nomor KTP.
NIK adalah susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 angka. Sebagai informasi, tidak ada satu orang pun memiliki NIK yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Nah, 16 digit NIK itu terdiri dari 6 digit pertama yang adalah kode wilayah. Kemudian 6 digit kedua adalah tanggal lahir. Terakhir 4 digit yang tertera adalah nomor urut sistem.
Berikut adalah kode 34 provinsi di Indonesia yang urutannya berdasarkan gugus pulau:
Baca Juga: Agnez Mo Rekam e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara: Mudah dan Gratis
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.