JAMBI, KOMPAS.TV - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo).
Kerugian negara akibat proyek yang berlokasi di Desa Teluk Majelis, Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi tahun anggaran 2021 mencapai senilai Rp3,9 miliar.
"Mereka adalah ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas," kata Pelaksana harian Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi AKBP Slamet Widodo di Jambi, Jumat (15/9/2023).
#kasuskorupsi #stasiunpandu #jambi
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Gerindra Soal Peluang Ridwan Kamil jadi Cawapres Prabowo Subianto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.