CIAMIS, KOMPAS.TV - Diduga kecanduan judi online, seorang guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap karena menjual asset SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran.
Kejaksaan Negeri Ciamis menahan seorang guru yang diduga menjual sejumlah laptop SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas Jadi Konten Judi Online
Uang hasil penjualan aset negara itu, untuk modal judi online.
Akibat ulahnya, negara rugi Rp300 juta.
Sementara satu tersangka lainnya juga ditangkap yaitu tukang servis perangkat lunak yang menerima barang bekas laptop dari tersangka guru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.