CIAMIS, KOMPASTV - Seorang guru di Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat nekat melelang aset-aset sekolah termasuk laptop diduga untuk modal judi online.
Kasus diungkap oleh Kejaksaan Negeri Ciamis pada Selasa (12/9). Di kasus tersebut juga ditetapkan tersangka lain yaitu pihak swasta.
Atas perbuatan yang telah dilakukan sejak 2021 ini, negara ditaksir rugi hingga Rp300 juta.
Modusnya, guru berinisial AT tersebut melelang dengan harga murah laptop pada tersangka GS yang merupakan penjual barang-barang elektronik.
Video Editor: Bara Bima
#gurujudionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.