BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sepekan pasca dilakukan penyelidikan, pihak Direktorat Reserse Narkoba menetapkan selegram dan suami sebagai tersangka narkoba jaringan internasional, serta dua orang lainya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Selebgram Adelia Putri Salma, asal Palembang, Sumatera Selatan, dan suami David alias Khadafi saat ini telah menjadi tersangka.
Mereka terancam dengan masa hukuman 20 tahun penjara, di Lapas Nusa Kambangan.
Polda Lampung, juga menyita sejumlah aset miliknya termasuk enam unit mobil mewah, rumah, serta satu minimarket.
Aset-aset itu diduga berasal dari bisnis narkoba, yang dijalankan suaminya, David di penjara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Selebgram dan Artis yang Promosikan Judi Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.