SIDOARJO, KOMPAS.TV - Pelaku penyiraman kotoran ke rumah tetangga di Sidoarjo baru saja dibebaskan setelah menjalani hukuman 1,5 bulan penjara. Meski demikian, korban mengaku masih mendapat teror dari pelaku.
Korban penyiraman kotoran di depan rumah oleh tetangga, yaitu Wiwik mengaku pelaku kerap mengganggu proses renovasi rumahnya.
Pasca insiden penyiraman kotoran, Wiwik mendapat bantuan dari Bupati Sidoarjo untuk memindahkan pintu masuk ke bagian samping rumah agar tak lagi berhadapan dengan rumah pelaku penyiraman kotoran, Masriah.
Meski demikian, Wiwik mengaku Masriah kerap menghalangi pekerja untuk merenovasi rumahnya.
Masriah sebelumnya dilaporkan ke polisi usai membuang sampah hingga kotoran manusia ke rumah tetangganya dan dinyatakan melanggar Perda hingga harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 bulan.
Selama 6 tahun Masriah membuang kotoran ke rumah tetangganya supaya Pemilik rumah tak betah dan menjual rumah yang dulunya milik orang tua Masriah kepadanya.
Baca Juga: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Tangkap Komplotan Pembobol ATM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.