DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan RAD anak korban sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya dan penganiaya ayah kandungnya. Diduga motif pelaku lantaran sakit hati kepada kedua orang tuanya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dan menganiaya ayah kandungnya lantaran sakit hati ucapan keduanya.
Selain itu, pelaku merasa tak terima karena sering dimarahi oleh kedua orang tuanya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Mahasiswa UI Pelaku Pembunuhan Junior Dikenal Pendiam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.