DEPOK, KOMPAS.TV - Ayah Naufal Zidan, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal dibunuh oleh seniornya tidak terima permintaan maaf tersangka.
Ayah Naufal minta pelaku dihukum maksimal, dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Tersangka membunuh juniornya sesama mahasiswa UI karena terlilit utang pinjaman online dan utang ke beberapa teman akibat rugi investasi di crypto.
Bukti berupa rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang ke rumah indekos bersama korban, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Namun ketika sudah masuk bersama korban, pelaku sempat keluar kembali untuk mengambil pisau yang ada di kantong celana pelaku.
Menurut keterangan, pisau sudah lama dimiliki tersangka sebelum merencanakan pembunuhan.
Fakta dari pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia, menurut Polres Metro Depok, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai harta korban.
Tersangka AAB, sebelumnya merugi investasi kripto sebesar Rp80 juta.
Dan tersangka kemudian terlilit utang pinjaman online sebesar Rp15 juta.
Tersangka memiliki utang Rp80 juta akibat gagal investasi crypto.
Akibatnya, pelaku terjerat pinjaman online dan utang ke teman.
Terpikirlah oleh pelaku untuk mengambil barang korban dengan cara membunuh.
Sementara tersangka berdalih tidak punya pilihan lain menutupi utang dengan cara yang benar.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ngaku Terinspirasi dari Film
#mahasiswaui #pembunuhan #muhammadnaufalzidan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.