DEPOK, KOMPAS.TV - Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik tingkatnya MNZ, dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 dan atau 338," ujar Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan pada Sabtu, (5/8/2023).
"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," lanjutnya.
AKP Nirwan Pohan juga mengungkapkan motif AAB membunuh MNZ ialah ingin merampas harta korban.
Baca Juga: Senior Pembunuh Mahasiswa UI Beli Kapur Barus untuk Hilangkan Jejak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.