JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada Selasa, (1/8/2023).
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan," ungkap Jaksa saat bacakan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh IDI.
Jaksa menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan oleh IDI, Lukas Enembe dinilai layak untuk menjalani proses persidangan.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Tuding Jaksa Bohong Soal Rekam Medis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.