KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Henri terjerat OTT KPK pada akhir masa jabatannya. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Basarnas pada tahun anggaran 2021-2023.
Henri memegang tongkat kendali Basarnas selama 2 tahun terakhir. Ia dilantik oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi 4 Februari 2021.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Tugas dan Fungsi Basarnas|SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.