Kompas TV video vod

Dewan Pers Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis KompasTV: Bisa Dipidana!

Kompas.tv - 27 Juli 2023, 17:02 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap jurnalis KompasTV, Janivan Prapta saat melakukan peliputan acara Generasi Muda Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ninik, kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan atas nama apapun sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.

Sesuai dengan Undang Undang tersebut pihak yang mengahalangi-halangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

“Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, bisa dipidana menurut Undang-Undang 40, 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujar Ninik saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Jadi Korban Pemukulan, Jurnalis KompasTV Polisikan Pelaku!

Video Editor: Febi Ramdani

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x