JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap jurnalis KompasTV, Janivan Prapta saat melakukan peliputan acara Generasi Muda Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ninik, kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dilakukan atas nama apapun sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sesuai dengan Undang Undang tersebut pihak yang mengahalangi-halangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
“Tidak boleh ada upaya menghalang-halangi apalagi dilakukan ancaman kekerasan, tidak boleh, bisa dipidana menurut Undang-Undang 40, 2 tahun atau denda Rp500 juta,” ujar Ninik saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Jadi Korban Pemukulan, Jurnalis KompasTV Polisikan Pelaku!
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.