JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Dengan demikian, sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang putusan sela Pengadilan Tipikor hari ini, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah cermat dan lengkap.
Hakim menyebut, eksepsi Plate sudah masuk ke pokok perkara.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksiyang akan digelar pekan depan, 25 Juli 2023.
Selain Johnny G Plate, terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang putusan sela hari ini adalah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Detik-Detik Jambret Dikejar dan Dihajar Warga yang Geram!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.