JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu kata yang akrab saat Pemilu adalah Survei dan tentu saja hasilnya.
Tapi, sudah tahu kah arti kata Survei?
Survei adalah metode ilmiah pencarian gambaran fakta berdasarkan sampel yang representatif.
Dalam konteks pemilu, Survei merupakan pengumpulan informasi atau pendapat masyarakat tentang penyelenggaraan, peserta, perilaku pemilih, atau hal lain terkait Pemilu. Tentu saja dengan metodologi tertentu.
Tak sembarangan lembaga survei bisa melakukan survei Pemilu. Pertama, harus berbadan hukum di Indonesia, independen, punya sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Nah, simak penjelasan selanjutnya di video ini ya!
Baca Juga: Gimana Sih Penghitungan Suara di Pemilu 2019? Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.