KOMPAS.TV - Empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersangka pencuri motor di Banyumas, Jawa Tengah.
Tujuh polisi lainnya juga turut disanksi disiplin dan kode etik karena terlibat.
Total ada 11 anggota Polresta Banyumas yang saat ini ditahan di Mapolda Jateng.
Empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan penyidik polda jateng dan propam.
Keempatnya merupakan bintara dan dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan.
Selain itu, 4 polisi lainnya sanksi disiplin dan 3 polisi disanksi kode etik.
Dalam kasus penganiayaan tahanan polres banyumas hingga membuat korban tewas polisi sebelumnya telah menetapkan 10 napi sebagai tersangka.
Baca Juga: Napi Pencurian Motor Tewas Dianiaya di Sel, Para Tahanan Tersinggung pada Sikap Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.