KOMPAS.TV- Jangan Pakai 2 Benda Ini saat Foto SIM!
Dalam SIM juga terpasang foto pemilik sebagai bukti kepemilikan. Nah, pemohon SIM dilarang menggunakan atribut berikut ini saat foto.
Sebelumnya mari ketahui dalam SIM terdapat 3 identifikasi pemilik yakni:
Identifikasi tersebut diperlukan untuk pengurusan ulang atau saat kecelakaan. Lewat data tersebut seseorang dapat diidentifikasi, maka harus jelas termasuk foto.
Atribut yang dilepas saat foto SIM yakni kacamata dan topi. Atribut yang dilarang dikenakan itu supaya wajah dalam foto terlihat jelas. Sehingga jika terjadi sesuatu pada pemilik SIM seseorang dapat dikenali.
Baca Juga: Deretan Wilayah Indonesia yang Angka Perceraiannya Paling Tinggi| SINAU
Editor Video : Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.