KOMPAS.TV - Istu Prayogi yang divonis sensitive terhadap udara kotor tak bisa memilih udara yang mana untuk dihirup. Istu pun merasa hak untuk menghirup udara bersih pun terampas, oleh karena itu pada 2019 lalu bersama 31 warga lainnya mengajukan gugatan waga Negara tentang pencemaran udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istu berharap agar pemerintah pusat memberikan pelayanan terbaik untuk warganya sesuai amanat UUD 45. Setelah melalui perjalan panjang Istu dan warga lainnya pun menang atas gugatannya pada 2021. Dalam putusan itu, 5 tergugat dinyatakan bersalah dalam gugatan polusi udara Jakarta. Mereka dituntut agar dapat mengendalikan pencemaran udara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.