SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kasus pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga masih berbuntut panjang.
Pasca pelaku Masriah bebas dari penjara, kini korban kembali mengajukan gugatan perdata ke Masriah dengan total Rp1 miliar.
Masriah, pelaku pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga ini bebas dari penjara setelah sebulan menjalani masa hukuman.
Namun meski bebas dari penjara Masriah tampaknya tidak serta merta dapat langsung menghirup udara bebas.
Karena Wiwik, sang pemilik rumah yang dilempari oleh Masriah memutuskan akan mengajukan gugatan pada Masriah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tidak tanggung-tanggung wiwik akan menggugat masriah dengan ganti rugi sekitar Rp1 miliar.
Gugatan ini diajukan karena Wiwik merasa hukuman yang dijatuhkan pada masriah terlalu ringan.
Sejak 2017 pelaku pembuang kotoran Masria melempari rumah tetangganya, Wiwik Winarti dengan sampah hingga kotoran manusia.
Diduga pelaku tak terima rumah warisan orangtuanya dibeli korban pada 2016 lalu. Mediasi terus dilakukan namun berujung buntu hingga akhirnya Masria ditahan.
Baca Juga: Usai Dianiaya, Perempuan di Cilandak Dilumuri Kotoran oleh Kekasihnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.