KOMPAS.TV – Cara paling tepat laporkan pelecehan seksual di kereta.
KAI akan melakukan blacklist Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang bersangkutan. Pelaku kekerasan seksual atau perbuatan asusila di layanan KAI masuk dalam catatan hitam.
Pelaku yang masuk catatan tidak bisa mengakses pembelian tiket kereta api selama 1 tahun. Cara laporkan tindakan pelecehan seksual di layanan KAI:
Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual
Pelakunya dapat dipenjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Hendak Disembelih, Sapi Kurban Mengamuk & TerceburS ke Gorong-Gorong Sedalam 2 Meter!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.