DABO SINGKEP, KOMPAS.TV - Untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Pengadilan Agama, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, melakukan penyerahan akta cerai, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan status baru, atau dikenal dengan istilah 3 in 1.
Hal ini merupakan hasil inovasi perjanjian kerjasama antara Pengadilan Dabo Singkep dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Lingga.
Dengan adanya inovasi 3 in 1 ini pihak perkara tidak perlu mengurus lagi kartu KTP dan KK yang baru ke pihak terkait karena sudah mendapatkan langsung produk dari Kantor Pengadilan agama.
Penyerahan produk 3 in 1 langsung diberikan kepada pihak yang berperkara atau bersangkutan.
Baca Juga: Inovasi Pengadilan Agama Dabo Singkep, Sidang Isbat Nikah Keliling bagi Warga Suku Laut - MA NEWS
Ketua Pengadilan Agama, Dabo Singkep, Maswari mengatakan, sejak diberlakukan pertengahan 2022, program ini berjalan dengan baik, dan masyarakat sudah merasakan manfaat dari 3 in 1.
Terutama dari segi finansial, yang mestinya masyarakat datang sampai 2 atau 3 kali untuk melakukan perubahan, namun dengan hanya mendatangi sekali, Kantor Pengadilan Agama semua berkas yang diinginkan sudah terpenuhi.
Inovasi 3 in 1 tidak dipungut biaya atau gratis untuk masyarakat yang berperkara.
Tujuan 3 in 1 ini merupakan komitmen Kantor Pengadilan Agama, untuk memberi pelayan prima kepada masyarakat.
Apalagi Kabupaten Lingga adalah wilayah dengan banyak pulau, sehingga membantu baik dari sisi waktu, transportasi dan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.