Kompas TV video vod

Mahfud MD: Kasus Pungli di Rutan KPK Tak Bisa Diintervensi Pemerintah

Kompas.tv - 25 Juni 2023, 18:30 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kasus pungutan liar di rutan KPK harus ditangani serius.

Namun pemerintah tidak bisa intervensi kasus pungli yang terjadi sebab KPK adalah lembaga independent.

Mahfud bilang ironi pungli tidak hanya terjadi di rutan KPK tapi di lapas atau rutan lain juga.

Melansir dari Kompas.com, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar dalam 4 bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Kebocoran Data, Pukat UGM: Jika Berhasil Tamparan Buat Dewas KPK

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x