JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca kisruh pembongkaran ruko melanggar aturan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Para pemilik ruko dan usaha kini melaporkan Ketua RT, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perusakan, pemalsuan, dan penggelapan dalam jabatan.
Warga melaporkan Ketua RT Riang Prasetya, atas dugaan alih fungsi fasilitas umum menjadi ruko di kawasan itu. Riang juga diduga melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua RT.
Selain itu ada 45 pemilik ruko mengaku menjadi korban pengrusakan oknum yang diduga diperintah Ketua RT. Selain itu, Ketua RT dianggap melakukan pemalsuan tanda terima penarikan retribusi pedagang yang diterbitkan pengurus RW.
Menanggapi laporan warga terhadap dirinya, Ketua RT 011, Riang Prasetya mengaku tak khawatir.
Riang dilaporkan atas dugaan beberapa pelanggaran, diantaranya pungutan liar mengatasnamakan jabatan. Pungli berkisar Rp 500 ribu hingga Rp550 ribu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.