Polisi menemukan bunker narkoba di Universitas Negeri Makassar.
Bunker narkoba berupa brankas yang tertanam di dalam tanah, di dalam ruangan sekretariat Fakultas Bahasa dan Sastra.
Brankas dimasukkan dalam terali besi, dilas, dan ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan.
Diduga, brankas sudah ada sejak tahun 2019 dan sempat menyimpan 3 kilogram narkoba yang sudah diedarkan.
Selain barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan ganja, ditemukan juga buku rekap transaksi di dalam brangkas.
Polisi menangkap 4 orang yang sedang pesta narkoba.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa brankas narkoba dikendalikan oleh dua jaringan narkoba dari lembaga pemasyarakatan Watampone, Bone, dan rumah tahanan Jeneponto.
Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita polisi diduga milik SN, narapidana di rutan Jeneponto, yang tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara atas kasus narkoba.
Polisi tengah menetapkan 6 tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.