JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski kurang sependapat, pemerintah menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat.
Sikap pemerintah tersebut dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (9/6) siang.
Baca Juga: Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia Berhasil Digagalkan, Satgas TPPO Tangkap 8 Tersangka
Menurut Mahfud, pemerintah menaati konstitusi bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.
Karena itu, meski tak sepakat, pemerintah menerima ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sampai 5 tahun.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Ungkap Alasan Dukung Bakal Capres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.