JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas P21 atau lengkap.
Kejati menegaskan tidak ada bolak balik perkara.
Proses selama penyidikan hingga p21 berjalan selama 2 bulan 22 hari.
Sebelumnya, berkas perkara Mario Dandy, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sebenarnya sudah disampaikan ke jaksa pada 10 Mei lalu.
Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas, apakah akan dinyatakan lengkap, atau harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.