MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah pedagang di Malang Plaza angkat bicara terkait kebakaran yang menghanguskan kios mereka pada Selasa (2/05) dini hari lalu.
Mereka menduga ada kelalalaian yang dilakukan pihak manajemen gedung.
Melalui kuasa hukumnya, sejumlah pedagang yang kiosnya terbakar di Malang Plaza berencana melayangkan gugatan perdata dan pidana.
Para pedagang merasa ada kejanggalan, saat pihak manajemen menyatakan kebakaran terjadi akibat force majeure, padahal hasil olah TKP belum selesai.
Mereka juga menduga Malang Plaza tidak memiliki sertifikat layak fungsi atau SLF.
Sebelum melayangkan gugatan, perwakilan pedagang akan bertemu dengan pihak manajemen gedung pada pekan depan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pengelola Malang Plaza Sebut Insiden Kebakaran Karena 'Force Majeure'
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.