MALANG, KOMPAS.TV - Pengelola Malang Plaza akhirnya buka suara atas kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Selain menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa, Kuasa Hukum Pengelola Malang Plaza juga menyebut peristiwa kebakaran merupakan Force Majeure.
Karena tidak ada unsur kesengajaan, berdasarkan asas hukum maka tidak ada ganti rugi bagi pemilik yang tokonya ludes akibat kebakaran.
Sementara itu, salah satu korban kebakaran menaksir kerugian yang dialaminya mencapai 4 miliar rupiah.
Ia mengatakan tidak ada apar atau alat pemadam kebakaran ringan di dalam Malang Plaza.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 3 orang saksi, seluruhnya merupakan petugas keamanan yang bertugas saat kebakaran terjadi.
Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di malang plaza pada Selasa (2/5/2023) dini hari.
Wali Kota Malang menyebut sedikitnya 151 toko ludes terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 56 miliar dan tidak tertutup kemungkinan nilai kerugian akan bertambah.
Baca Juga: Olah TKP Kebakaran Malang Plaza, Selidiki Titik Pertama Munculnya Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.