JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemasang Qris palsu di kotak amal masjid.
Pelaku mengaku telah memasang QRIS palsu di 38 titik, sebagian besar di masjid-masjid besar di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah menyatakan, pemasang QRIS palsu yang ditangkap adalah Mohammad Iman Mahlil Lubis.
Pelaku pernah bekerja di salah satu bank BUMN.
Pelaku mulai memasang QRIS miliknya ke kotak amal masjid sejak Maret lalu.
Menurut pelaku, QRIS palsu telah dipasang di 38 titik.
Sebagian besar merupakan masjid-masjid besar di Jakarta, seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Masjid Cut Mutia dan Masjid Al Azhar.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal di UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan sanksi denda.
Baca Juga: Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Eks Pegawai Bank, Aksi Dilakukan Sendiri sejak 1 April 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.