JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus narkoba.
Jaksa menjelaskan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Jaksa pun menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan otak dari penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Teddy juga diyakini sebagai orang yang mengajak AKBP Dody Mantan Kapolres Bukittinggi untuk bekerja sama menukar sabu dan menjual melalui Linda alias Anita Cepu.
Baca Juga: Anggukan Kepala dan Napas Berat Teddy Minahasa Saat Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.