JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian keuangan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara ditjen pajak.
Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Audit Investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Peduli Sesama, Taspen Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Hasil investigasi, ditjen pajak merekomendasikan pemecatan Rafael Alun.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menyatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah setuju dengan pemecatan Rafael.
Rafael, sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Namun Rafael masih berstatus ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.