JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya menilai kalimat "ganti sabu dengan tawas" dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara sebagai bentuk perintah.
Hal itu disampaikan Krisanjaya saat hadir sebagai saksi di sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Kata Krisanjaya, kalimat tersebut tidak ambigu sehingga jelas merupakan kalimat perintah.
“Perintah dari atasan itu, ganti sebagaian dengan tawas itu narasikah atau perintah?” tanya hakim.
“Dari predikat verbanya perintah Yang Mulia,” jawab Krisanjaya.
Baca Juga: Ada Kode ‘Mainkan Ya Mas’ dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara, Ahli Bahasa: Itu Perintah
Dia menambahkan suatu kalimat dipandang sebagai perintah apabila mengharapkan respons dari lawan bicara berupa tindakan.
Sebelumnya dalam dakwaan, Teddy via percakapan Whatsapp kepada Dody menyampaikan ganti sabu sitaan dengan tawas.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.