JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi protes dari tim penasihat Teddy Minahasa, Kejaksaan Agung menyebut pergantian jaksa di sebuah persidangan adalah hal yang biasa terjadi.
Kejagung meminta hal ini tidak diperdebatkan.
Kejagung juga menegaskan pergantian ini tidak ada kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sebut Miliki Bukti Lengkap, Tiktoker John LBF Bantah Lakukan Penipuan!
Sebelumnya, Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan keheranannya karena persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dihadiri jaksa yang menjadi penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo.
Pada majelis hakim Hotman meminta identitas para jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menyatakan pergantian personel Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.