JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung mengajukan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Upaya ini dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak kehilangan hak banding.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, disebutkan upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Kejaksaan agung punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun Ricky Rizal, dan 15 tahun untuk Kuat Maruf.
Baca Juga: Mahfud MD Ajak Said Didu Makan Nasi Kotak di Rumahnya, Bahas Apa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.