JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima dengan vonis hakim, yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati serta Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, per 16 Februari.
Hal yang sama juga telah diajukan oleh Kuat Ma'ruf sehari sebelumnya.
Kompolnas menilai, vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan dibanding tuntutan jaksa, adalah cukup adil.
Baca Juga: Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Kompolnas: Putusan Hakim Sudah dengan Pembuktian Secara Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.