JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas menilai vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, dengan mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan dibanding tuntutan jaksa adalah cukup adil.
Baca Juga: Tim Gabungan TNI dan Polri Berhasil Amankan Bandara Paro di Nduga Papua
Ketidak-jujuran Ferdy Sambo, memberikan dampak kepada banyak pihak termasuk institusi polri yang menjadi korban.
Menurut Kompolnas, putusan majelis hakim sudah melalui proses panjang dengan pembuktian secara terbuka.
Sebelumnya, tak terima dengan vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan ke Mapolresta Malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.