JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebut pencabutan status tersangka almarhum Hasya Attalah mahasiswa UI yang tewas tertabrak purnawirawan polisi harus melalui mekanisme hukum.
Polisi menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka karena dinilai lalai mengemudi.
Baca Juga: Keluarga Hasya Laporkan Penabrak, Staf Ahli Kapolri: Enggak Apa-Apa Eko Dijadikan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyatakan, status tersangka akan dikaji secara formil oleh pakar hukum.
Terkait laporan keluarga soal kelalaian AKBP Eko menolong Hasya polisi menyatakan penyidikan akan mengungkap ada tidaknya tindak pidana di kecelakaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.