JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah menjelaskan soal periode pertimbangan hukum yang dimiliki oleh Majelis Hakim.
Dalam periode ini, nantinya Hakim memiliki waktu untuk kembali menimbang vonis dari alat bukti dan kesaksian dari sidang pertama.
Lantas, akankah duplik hari ini berjalan sesuai harapan?
Kompas TV membahas tentang rencana Duplik dari 3 terdakwa ini, di antaranya bersama Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar; Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan; dan juga Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut.
Hari ini (31/1), sidang mengagendakan pembacaan Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang sudah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10 pagi.
Ya, Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan membacakan Duplik, jawaban atas Replik, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pembacaan Duplik ini, maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya Hakim akan menjatuhkan vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.