JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyimpulkan bahwa klien nya seharusnya divonis bebas.
Hal ini karena menurutnya, Kuat sama sekali tidak melakukan apa-apa terkait peristiwa di Duren Tiga.
Ia menyebutkan bahwa Kuat hanya diminta memanggil dan menutup pintu.
Baca Juga: [FULL] Ini Balasan yang Akan Disampaikan Penasihat Hukum RR & KM dalam Duplik Hari Ini!
Usai pembacaan duplik, sidang vonis untuk Kuat Ma'ruf akan digelar dalam 2 pekan mendatang yaitu 14 Februari 2023.
Selain Kuat Ma'ruf, hari ini Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.