JAKARTA, KOMPAS TV - Tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Kuat Maruf menyebut dalil perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua adalah imajinasi jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, dalil perselingkuhan tersebut pernah disebutkan JPU dalam surat tuntutan.
Dalam duplik, pengacara Kuat mengatakan hal tersebut tak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Nilai Jaksa Tak Mampu Patahkan Dalil-Dalil Yuridis, Kuasa Hukum Ricky Rizal akan Ajukan Duplik
“Tidak ada fakta dan petunjuk yang mampu membuktikan adanya perselingkuhan tersebut,” ujar penasihat hukum Kuat Maruf pada sidang dupik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
“Dalil penuntut umum bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban adalah imajinasi penuntut umum layaknya sebuah novel,” lanjutnya.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (31/1) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa.
Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo akan bacakan duplik balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Masih banyak perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan pada terdakwa dalam pembunuhan Yosua.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.