JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompak, Ferdy Sambo dan anak buahnya Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf minta bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membela diri, bahkan Ricky dan Kuat melakukan hal yang sama di persidangan.
Mulai dari permintaan maaf hingga tangisan dihadapan Majelis Hakim terjadi saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, ketiga terdakwa di tuntut dengan pasal 340 KUHP Jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Tak Ditahan, Ini Alasannya
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara karena menjadi pelaku utama pembunuhan, tak hanya itu Sambo juga memerintahkan penembakan Yosua.
Sementara itu Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, tuntutan ini berdasar para peran Ricky yang mengamankan senjata Yosua mulai dari rumah Magelang.
Selain itu Ricky juga tak mencegah pembunuhan berencana yang sudah ia ketahui.
Selanjutnya Kuat Ma’ruf juga dituntut 8 tahun penjara, Kuat dianggap mengetahui perencanaan pembunuhan serta menutup akses jalan keluar Rumah Duren Tiga.
Keutusan Hakim untuk menentukan hukuman kini ditunggu para terdakwa serta masyarakat.
Keadilan dalam kasus pembunuhan berencana ini pun menjadi harapan keluarga Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.