KOMPAS.TV - Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Terjerat pada Pasal yang Sama, Mengapa Tuntutan Hukuman Ricky Rizal dan Sambo Berbeda?
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara Putri Candrawathi.
Fadil mengatakan, JPU memiliki parameter dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini menjadi sorotan publik karena dinilai sangat ringan.
Terlebih banyaknya peran terdakwa yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan.
Lantas apakah ada peran tersembunyi dari Putri Candrawathi? Jurnalis KompastV Abel Insani mengulasnya untuk Anda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.