JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, pada Jumat (20/01), Hermansyah, Ahli Digital Forensik dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin.
Ahli IT dari ITB ini menyebut, bahwa upaya mematikan paksa DVR dengan mencabut atau menggandakan file video rekaman CCTV, tidak akan merusak file dan DVR CCTV.
Baca Juga: Ungkap Sistem Kerja CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ahli: Tanpa Hardisk pun Bisa Merekam!
Kerusakan CCTV dan DVR-nya bisa disebabkan oleh faktor lingkungan.
Dengan teknologi ini, pengguna bahkan mampu menghapus rekaman CCTV dari jarak jauh.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.