Kompas TV video vod

Ahli Jelaskan Pengertian Status Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 14:31 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya menjelaskan perihal status justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mulanya, penasihat hukum Ricky Rizal menanyakan tentang status justice collaborator atau JC yang disematkan terhadap terdakwa di perkara pidana pembunuhan Yosua.

“Tadi ahli menjelaskan salah satu penelitian ahli masalah JC, mengenai soal JC apakah ahli bisa jelaskan pengertian, konsep dan pengaturannya?” Kata Erman Umar.

“Ketika merumuskan wishtleblower dan justice collaborator memang ini peraturan yang agak problematic dan dilematik,” ujar Firman saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal di sidang pembunuhan Yosua, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Ahli Meringankan Ricky Jelaskan Perbedaan Antara Alat Bukti, Bukti-Bukti, dan Barang Bukti...!

“Ketika menyusun sistem wishtleblowing atau justice collaborating ada pandangan yang bersifat klasik dari ABC Australian Broadcasting yaitu Quantine Denster yang mengatakan bahwa para JC itu kalau diibaratkan di Indonesia seperti ini, pemukul kentongan atau peniup peluit,” Tambahnya.

Lebih lanjut, kata Firman, justice collaborator berkaitan dengan kejahatan yang bersifat dimensi baru dan kejahatan yang serius.

Video Editor: Lintang   



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x