JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal pembuktian kekerasan seksual juga menjadi poin yang ditanyakan pada Ahli Hukum Pidana Kubu Sambo, Said Karim.
Ahli menilai pembuktian kekerasan seksual dimungkinkan dengan berdasar pada satu keterangan saksi korban.
Baca Juga: Ronny Talapessy Patahkan Argumen Ahli Sambo dengan Fakta-Fakta Persidangan yang Terungkap
Sejumlah kesaksian ahli pidana meringankan Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai dari pembuktian motif, syarat perencanaan pembunuhan, hingga pembuktian kekerasan seksual.
Dapatkan kesaksian ini meringankan hukuman bagi Kubu Sambo? Kita bahas bersama Penasihat Hukum Keluarga Yosua, Yonathan Baskoro dan Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting.
Baca Juga: Kecewa Banyak Anggota Dewan Tak Hadir, Pengunjuk Rasa Masuk Ruang Sidang DPRD Kota Depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.