JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Kuat Ma’ruf juga mempertanyakan status Justice Collaborator yang disandang Richard Eliezer.
Ahli Pidana Muhammad Arif menyebut pemberian status JC dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu, sesuai undang-undang.
Baca Juga: Saksi Ahli Hukum Pidana: Lie Detector Itu Salah Satu Instrumen Penyidikan, Bukan Alat Bukti!
Namun LPSK, menurut Arif juga diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan status JC di luar tindak pidana yang sudah ditentukan.
Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.