JAKARTA, KOMPAS.TV - Duduk sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan memaparkan syarat pembuktian yang sah di persidangan.
Saksi ahli mengatakan dalam persidangan minimal harus ada 2 alat bukti yang sah dan diambil dengan prosedur yang sah. Bukti yang tak diperoleh dengan cara yang sah tidak bisa dipakai sebagai unsur pembuktian dalam sidang.
Baca Juga: Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim Diproses, Komisi Yudisial Ungkap Perkembangannya
Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.