JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua , Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya di persidangan terus berupaya mematahkan semua kesaksian Richard Eliezer yang berstatus sebagai penguak fakta.
Padahal pada awal kasus ini bergulir Sambo sempat berdalih akan bertanggungjawab sepenuhnya dan membela semua ajudannya termasuk Eliezer.
Tapi kini, bahkan semua kesaksian eliezer digembosi.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo memang bak dijerat jaring kesaksian Eliezer, menguliti Sambo dengan semua kesaksiannya.
Mulai dari mematahkan skenario tembak-menembak di balik pembunuhan Yosua hingga mengungkap adanya perintah menembak Yosua di lantai tiga rumah pribadi Sambo.
Eliezer juga mengungkap adanya keterlibatan Putri Candrawathi dalam skenario mengaburkan fakta pembunuhan Yosua serta mengungkap Sambo yang ikut menembak Yosua setelah Yosua tersungkur.
Lebih lanjut dalam pasal 114, 190, 198, dan 462 KUHP diatur, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik, bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Tapi kembali lagi, semua perdebatan dari masing-masing kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua akan dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim yang mulia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.