JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, terjadi saat kuasa hukum bertanya kepada ahli pidana yang meringankan Sambo, bagaimana jika jaksa tidak dapat membuktikan motif pembunuhan berencana Yosua.
Ahli Pidana Elwin Danil, menyebut jika motif pembunuhan berencana harus dibuktikan untuk memastikan unsur kesengajaan.
Baca Juga: Ahli Pidana Sebut Berbagai Alasan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia
Sementara, dalam persidangan ahli pidana yang dihadirkan pihak Eliezer hari ini (28/12) menyebut jika dalam kasus pembunuhan berencana, pembuktian cukup dengan dua alat bukti yang jelas.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan dakwaan pembunuhan berencana Yosua, mulai dari senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua, hingga CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo menolak adanya pembunuhan berencana, hingga mempertanyakan peran Richard Eliezer, sebagai “Justice Collabolator”.
Untuk membahasanya, sudah ada Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.